Pasar Cijeruk Berubah Fungsi Menjadi Terminal Angkutan kota.

Bogor – SBI

Aktivitas parkir dan angkutan umum di kawasan Pasar Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Penumpukan angkot serta kendaraan yang berhenti dan parkir di sekitar kawasan pasar membuat situasi terlihat semrawut hingga menyerupai terminal.

Kondisi tersebut tak hanya menyangkut persoalan kepadatan kendaraan. Tata kelola parkir, kejelasan pengelola, mekanisme penarikan tarif hingga dugaan pungutan liar (pungli) turut dipertanyakan.

Kepala Pelaksana Parkir UPT 3 Dapil 3 Kabupaten Bogor dari PT Sarana Hayun Respati, Andri, mengatakan persoalan kepatuhan terhadap ketentuan parkir masih ditemukan di sejumlah titik wilayah kerja UPT 3.

Menurut Andri, setelah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sosialisasi terkait ketentuan parkir telah dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, khususnya UPT 3.

“Setelah terbit Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari hasil sosialisasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, khususnya UPT 3, ditemukan banyak kantong parkir, tempat parkir dan parkir tepi jalan yang masih tidak mematuhi perda parkir,” ujar Andri.

Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berada di Kecamatan Cijeruk. Menurutnya, Cijeruk bersama delapan kecamatan lainnya yang berada dalam wilayah kerja UPT Dapil 3 juga perlu mendapatkan perhatian terkait penataan dan pengawasan parkir.

Andri menilai keberadaan perda parkir semestinya memberikan kepastian dalam pengelolaan sekaligus perlindungan bagi juru parkir. Namun, ia mengklaim masih terdapat praktik pengelolaan parkir yang tidak mengikuti mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Perda parkir itu sebenarnya untuk melindungi para jukir dari tindakan pungutan liar, pungli. Namun pada praktiknya, para jukir dan pemilik kawasan lebih memilih pungli,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu, diminta mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pungli di wilayah Kecamatan Cijeruk maupun delapan kecamatan lainnya yang masuk dalam wilayah UPT Dapil 3.

“Bayu sebagai Kadishub diminta menindak tegas para pelaku pungli di wilayah Cijeruk dan delapan kecamatan lainnya di wilayah UPT Dapil 3,” ujar pihak terkait.

Sorotan ini sekaligus menuntut adanya evaluasi terhadap pengelolaan parkir di kawasan pasar. Sebab, persoalan parkir tidak berhenti pada keberadaan juru parkir di lapangan, tetapi menyangkut siapa yang memiliki kewenangan mengelola, bagaimana tarif ditarik, serta bagaimana penerimaan parkir dipertanggungjawabkan.

Terlebih di Pasar Cijeruk, aktivitas parkir bercampur dengan pergerakan angkutan umum. Angkot yang berhenti atau menunggu penumpang di sekitar kawasan pasar menambah kepadatan kendaraan dan membuat ruang publik semakin terbatas.

Andri juga meminta adanya langkah penertiban terhadap kawasan parkir maupun parkir tepi jalan yang dinilai tidak mematuhi ketentuan.

“Kami dari PT Sarana Hayun Respati sebagai mitra Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor meminta kepada Tim Saber Pungli Polda Jabar dan Polres Bogor untuk melakukan langkah-langkah penertiban kepada para pemilik kawasan kantong parkir dan kawasan tepi jalan yang tidak mematuhi perda parkir,” ujarnya.

Dorongan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Penertiban dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap juru parkir, tetapi juga terhadap pengelolaan kawasan, titik parkir, lokasi berhenti angkot dan mekanisme pemungutan tarif.

Sebab, ketika kawasan pasar mulai terlihat seperti terminal akibat penumpukan angkot dan kendaraan parkir, persoalannya bukan lagi sekadar soal parkir, melainkan soal siapa yang mengatur dan siapa yang mengawasi.

Publik pun layak mendapatkan kepastian bahwa seluruh aktivitas parkir di kawasan Pasar Cijeruk dan wilayah UPT Dapil 3 berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak membuka ruang bagi praktik pungutan liar.

Dengan cakupan Cijeruk dan delapan kecamatan lainnya, penertiban diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, langkah tegas dan terukur diperlukan agar pengelolaan parkir tidak menjadi ruang abu-abu yang merugikan masyarakat maupun daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *